Wonosari (28/07) – Bertempat di Sekretariat National Paralympic Committe (NPC) Kabupaten Gunungkidul, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunungkidul melaksanakan Pendidikan Politik Masyarakat bagi Organisasi Kemasyarakatan NPC yang dihadiri Oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Gunungkidul, dan Anggota NPC pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2022.
Ketua NPC Untung Subagyo dalam sambutannya mengucapkan terima masih kepada Badan Kesbangpol dan KPU Gunungkidul yang telah melaksanakan kegiatan pendidikan politik ini yang nantinya akan menjadi bekal oleh teman-teman difabel dalam berpartisipasi aktif dalam pesta demokrasi.
Kemudian dalam sambutannya Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Johan Eko Sudarto, S.Sos., MH menyampaikan ucapan terima kasih kepada NPC Gunungkidul yang sudah memfasilitasi kegiatan pendidikan politik masyarakat bagi ormas NPC terkhususnya tunawicara dan tunarungu. Pada tanggal 14 februari 2024 nanti akan diadakan pemilu maka silahkan teman-teman difabel berpartisipasi aktif dalam pesta demokrasi, dan tanggal 27 november 2024 akan diakan pemilihan Bupati dan Wakil bupati, harapannya teman- teman difabel menentukan pilihan sesuai dengan hati nurani, memilih calon pemimpin yang mempunyai kepedulian terhadap teman-teman difabel dan yang memiliki perhatian pada kemajuan atlet- atlet di Gunungkidul.
Selanjutnya Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Gunungkidul, Rohmad Qomarudin, S.Pd.I, dalam materinya menyampaikan dalam UU 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum dalam pasal 5 dijelaskan bahwa disabilitas memiliki hak sebagai pemilih atau sebagai yang dipilih sehingga teman-teman disabilitas bisa juga mencalonkan diri sebagai peserta pemilu, dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi sesuai regulasi. Harapannya peserta yang mengikuti pendidikan politik ini dapat menyampaikan kepada teman-teman terkait syarat sebagai pemilih, diantaranya terdaftar di DPT dan memiliki KTP elektronik, selain itu juga untuk mendorong terwujudnya partisipasi masyarakat dan mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggara pemilu dan penyelenggaraan pemilihan yang aman, damai, tertib dan lancar.